DPR Buat UU hanya untuk Selamatkan Teman

Penulis : Fardiansah Noor
JAKARTA--MI: Dibatalkannya huruf (d) pasal 316 UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya mampu membongkar skandal dagang sapi Pansus RUU Pemilu apabila keluar sebelum penetapan partai peserta pemilu.

Demikian dikatakan oleh Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Gumay kepada Media Indonesia di Jakarta, Kamis (10/7).

Menurut Hadar, huruf (d) pasal 316 UU 10/2008 diloloskan sebagai barter lolosnya peraturan Parliamentary Treshold (PT) sebesar 2,5% yang diberlakukan pada 2009. "Itu adalah pasal balas budi. Intinya UU itu dibuat hanya untuk selamatkan teman sesama anggota DPR," kata Hadar.

Dia menilai, lolosnya huruf (d) pasal 316 dalam UU 10/2008 adalah skandal terbesar dalam sejarah parlemen Indonesia. Anggota Pansus yang menyusun UU itu dinilai sangat tidak memedulikan kepentingan masyarakat luas dan telah menyimpan bom waktu yang akhirnya 'meledak' dalam uji materi oleh MK.

"Ini menunjukkan DPR kita memiliki masalah serius. Selalu membuat UU yang bertentangan dengan konstitusi, yang penting kepentingan jangka pendeknya terpenuhi," cetus Hadar. (Far/OL-03)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investasi Tepat Untuk Krisis Global

Jadi Karyawan Teladan

Looking For a Job?